**SNI pada Regulator Gas LPG: Melindungi Masyarakat dari Bahaya**
SNI pada regulator gas LPG berperan penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari berbagai bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan regulator yang tidak berkualitas. Pemerintah senantiasa berupaya melindungi konsumen Indonesia dari berbagai ancaman, salah satunya adalah rangkaian kompor gas yang tidak memenuhi standar. Salah satu komponen kritis dalam penggunaan kompor gas adalah regulator, yang berfungsi mengatur tekanan gas dari tabung LPG sebelum digunakan pada kompor untuk proses pembakaran.
Kementerian Perindustrian melalui kebijakan standardisasi industri berusaha menjamin kualitas regulator gas demi keselamatan masyarakat. Salah satu langkah signifikan adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Standar ini memastikan bahwa regulator gas memenuhi kualitas yang ditetapkan sehingga mampu mengatur aliran gas secara tepat dan aman. Regulator yang tidak memenuhi standar SNI berisiko tinggi menyebabkan kebakaran, yang tidak hanya merugikan pengguna tetapi juga masyarakat di sekitarnya dan lingkungan hidup.
Peraturan terkait pemberlakuan SNI regulator gas tercantum dalam Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, yang menyebutkan penerapan SNI untuk tujuan K3L, peningkatan daya saing industri, dan pelestarian lingkungan hidup. Sementara itu, Permenperin Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tentang pemberlakuan SNI untuk regulator tekanan rendah dan tinggi pada tabung baja LPG. Kemudian, untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi, Kementerian Perindustrian memperkenalkan SNI 9095:2022 yang menggabungkan standar regulator tekanan rendah dan tinggi, menggantikan standar sebelumnya yaitu SNI 7369:2012 dan SNI 7618:2012.
Namun, penerapan SNI 9095:2022 menghadapi beberapa tantangan, termasuk perubahan ruang lingkup yang memerlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Industri perlu menyesuaikan produknya sesuai dengan ruang lingkup baru ini untuk memastikan tidak terjadi dampak negatif. Tantangan lainnya adalah pengawasan produk di pasaran, di mana masih banyak ditemukan produk regulator tanpa sertifikat SNI yang dijual di marketplace. Hal ini berisiko merugikan masyarakat karena produk nonstandar tersebut tidak menjamin keamanan.
Di Indonesia, lebih dari 10 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 17 juta unit regulator per tahun telah ada, dengan beberapa industri mampu mencapai nilai TKDN hingga 70 persen. Kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk regulator ber-SNI sangat penting mengingat komponen ini digunakan sehari-hari. Penggabungan standar regulator tekanan rendah dan tinggi dalam SNI 9095:2022 oleh Kementerian Perindustrian bertujuan menyederhanakan standar dan meningkatkan pemahaman masyarakat demi keamanan dan keselamatan.
Dengan begitu, penerapan SNI pada regulator gas LPG merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kebakaran dan memastikan penggunaan produk yang aman dan berkualitas. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.